Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Virdes Cluring Banyuwangi
Memorandum Kesepahaman ini merupakan
kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat
untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Virdes
Cluring. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan
kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya
disebut Pihak Pertama, dan Virdes
Cluring selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang kegiatan Pembelajaran Membatik
di lingkungan kerja Pihak Kedua.
Pasal
2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak
akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Virdes
Cluring tentang program pembelajaran membatik di industri Batik Virdes Cluring
Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini Pihak
pertama akan :
a. Menugaskan
Siswa MAN Pesanggaran untuk mengadakan pengamatan dan pembelajaran membatik
secara berkala (36 bulan)
b. Memberikan
dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran di Virdes Cluring
selama kegiatan berlangsung.
c. Menangung
semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan Pembelajaran tersebut.
d. Menghentikan
kegiatan pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal
lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
Dalam Melaksanakan Kerjasama ini Pihak Kedua
Akan :
a. Menugaskan
mitra/karyawan untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan dalam pembelajaan
membatik
b. Memberikan
dukungan, pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) selama berlangsung
c. Menyediakan
dan dan memfasilitasi siswa MAN Pesanggaran yang sedang melaksanakan studi.
d. Dapat
menghentikan kegiatan Pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan,
perilaku dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan
professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan
kerjasama ini.
Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh
cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama
berlangsungnya kerjasama ini.
Banyuwangi,
1 Juli 2010
MAN Pesanggaran
Banyuwangi
Kepala Madrasah Pimpinan
Drs. Moh. Anwar,
M.PdI H.
Muhammad Suyadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar