Senin, 04 Februari 2013

Memorandum of Understanding



Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Virdes Cluring Banyuwangi


Memorandum Kesepahaman ini merupakan kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Virdes Cluring. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya disebut  Pihak Pertama, dan Virdes Cluring selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang kegiatan Pembelajaran Membatik di lingkungan kerja Pihak Kedua.

Pasal  2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Virdes Cluring tentang program pembelajaran membatik di industri Batik Virdes Cluring

Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini Pihak pertama akan :
a.    Menugaskan Siswa MAN Pesanggaran untuk mengadakan pengamatan dan pembelajaran membatik secara berkala  (36 bulan)
b.    Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran di Virdes Cluring selama kegiatan berlangsung.
c.    Menangung semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan Pembelajaran tersebut.
d.    Menghentikan kegiatan pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal  lain yang dianggap perlu.



Pasal 4
Dalam Melaksanakan Kerjasama ini Pihak Kedua Akan :
a.    Menugaskan mitra/karyawan untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan dalam pembelajaan membatik
b.    Memberikan dukungan, pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM)  selama berlangsung
c.    Menyediakan dan dan memfasilitasi siswa MAN Pesanggaran yang sedang melaksanakan studi.
d.    Dapat menghentikan kegiatan Pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan kerjasama ini.

Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama berlangsungnya kerjasama ini.

Banyuwangi, 1 Juli 2010
MAN Pesanggaran Banyuwangi
Kepala Madrasah                                                                      Pimpinan



Drs. Moh. Anwar, M.PdI                                                H. Muhammad Suyadi

Tidak ada komentar: