Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Sinar Mukti Bangorejo Banyuwangi
Memorandum Kesepahaman ini merupakan
kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat
untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Sinar Mukti
Bangorejo. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan
kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya
disebut Pihak Pertama, dan Sinar Mukti
Bangorejo selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang kegiatan pembelajaran mulok
Tata Busana dan Sablon di lingkungan kerja Pihak Kedua.
Pasal
2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak
akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Sinar Mukti
Bangorejo tentang program mulok Tata Busana dan Sablon
Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini Pihak
pertama akan :
a. Menugaskan
Siswa MAN Pesanggaran untuk mengadakan pengamatan dan pembelajaran membatik
secara berkala (24 bulan)
b. Memberikan
dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran di mulok Tata
Busana dan Sablon selama kegiatan berlangsung.
c. Menangung
semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan Pembelajaran tersebut.
d. Menghentikan
kegiatan pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal
lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
Dalam Melaksanakan Kerjasama ini Pihak Kedua
Akan :
a. Menugaskan
mitra/karyawan untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan dalam pembelajaan
membatik
b. Memberikan
dukungan, pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) selama berlangsung
c. Menyediakan
dan dan memfasilitasi siswa MAN Pesanggaran yang sedang melaksanakan studi.
d. Dapat
menghentikan kegiatan Pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan,
perilaku dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan
professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan kerjasama
ini.
Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh
cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama
berlangsungnya kerjasama ini.
Banyuwangi,
15 Februari 2011
MAN Pesanggaran
Banyuwangi
Kepala Madrasah Pimpinan
Drs. Moh. Anwar,
M.PdI Drs. Muntoyib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar