Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Pondok Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah
Siliragung Banyuwangi
Memorandum Kesepahaman ini merupakan
kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat
untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Pondok Pesantren
(Ponpes) Darussyafa’ah. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan
kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya
disebut Pihak Pertama, dan Pondok
Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang
pendidikan Agama di lingkungan kerja Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal
2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak
akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Pondok
Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah tentang
Kegiatan Keagamaan dan kegiatan lain
Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini pihak
pertama akan :
a. Menugaskan
Siswa MAN Pesanggaran untuk mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan Kerja Pihak II
b. Memberikan
dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan keagamaan selama program
berlangsung
c. Menanggung
semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan tersebut
d. Melakukan
koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan lain di Madrasah
e. Menghentikan
kegiatan karena alasan-alasan keamanan,
kesehatan, perilaku dan hal-hal lain
yang dianggap perlu.
Pasal 4
Dalam melaksanakan kerjasama ini pihak kedua akan
:
a.
Menugaskan Ustaz/Ustazah atau petugas lain
untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung
b.
Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi
terhadap kegiatan keagamaan selama program berlangsung
c.
Melakukan koordinasi tentang pelaksanaan
kegiatan di Pondok Pesantren
d.
Menghentikan kegiatan karena alasan-alasan keamanan, kesehatan,
perilaku dan hal-hal lain yang dianggap
perlu.
Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan
professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan
kerjasama ini.
Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh
cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama
berlangsungnya kerjasama ini.
Banyuwangi,
6 Juli 2010
MAN Pesanggaran
Banyuwangi
Kepala Madrasah Pengasuh
PONPES
Darussyafa’ah
Drs. Moh. Anwar,
M.PdI KH.
Zakariya