Tampilkan postingan dengan label MOU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MOU. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Februari 2013

Memorandum of Understanding



Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Pondok Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah
Siliragung Banyuwangi


Memorandum Kesepahaman ini merupakan kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya disebut  Pihak Pertama, dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah  selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang pendidikan Agama di lingkungan kerja Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal  2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussyafa’ah  tentang Kegiatan Keagamaan dan kegiatan lain
Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini pihak pertama akan :
a.    Menugaskan Siswa MAN Pesanggaran untuk mengikuti kegiatan keagamaan di  lingkungan Kerja Pihak II
b.    Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan keagamaan selama program berlangsung
c.    Menanggung semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan tersebut
d.    Melakukan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kegiatan lain di Madrasah

e.    Menghentikan kegiatan  karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal  lain yang dianggap perlu.


Pasal 4
Dalam melaksanakan kerjasama ini pihak kedua akan :
a.    Menugaskan Ustaz/Ustazah atau petugas lain untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung
b.    Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan keagamaan selama program berlangsung
c.    Melakukan koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan di Pondok Pesantren
d.    Menghentikan kegiatan  karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal  lain yang dianggap perlu.

Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan kerjasama ini.

Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama berlangsungnya kerjasama ini.

Banyuwangi, 6 Juli  2010
MAN Pesanggaran Banyuwangi
Kepala Madrasah                                                                                  Pengasuh
PONPES Darussyafa’ah



Drs. Moh. Anwar, M.PdI                                                                        KH. Zakariya

Memorandum of Understanding



Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Sinar Mukti Bangorejo Banyuwangi


Memorandum Kesepahaman ini merupakan kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Sinar Mukti Bangorejo. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya disebut  Pihak Pertama, dan Sinar Mukti Bangorejo selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang kegiatan pembelajaran mulok Tata Busana dan Sablon di lingkungan kerja Pihak Kedua.

Pasal  2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Sinar Mukti Bangorejo tentang program mulok Tata Busana dan Sablon
Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini Pihak pertama akan :
a.    Menugaskan Siswa MAN Pesanggaran untuk mengadakan pengamatan dan pembelajaran membatik secara berkala  (24 bulan)
b.    Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran di mulok Tata Busana dan Sablon selama kegiatan berlangsung.
c.    Menangung semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan Pembelajaran tersebut.
d.    Menghentikan kegiatan pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal  lain yang dianggap perlu.



Pasal 4
Dalam Melaksanakan Kerjasama ini Pihak Kedua Akan :
a.    Menugaskan mitra/karyawan untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan dalam pembelajaan membatik
b.    Memberikan dukungan, pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM)  selama berlangsung
c.    Menyediakan dan dan memfasilitasi siswa MAN Pesanggaran yang sedang melaksanakan studi.
d.    Dapat menghentikan kegiatan Pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan kerjasama ini.

Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama berlangsungnya kerjasama ini.

Banyuwangi, 15 Februari 2011
MAN Pesanggaran Banyuwangi
Kepala Madrasah                                                                      Pimpinan



Drs. Moh. Anwar, M.PdI                                                       Drs. Muntoyib

Memorandum of Understanding



Memorandum Kesepahaman
(Memorandum of Understanding)
Antara
Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi
Dan
Virdes Cluring Banyuwangi


Memorandum Kesepahaman ini merupakan kesepakatan kerjasama yang setulus-tulusnya dengan didasarkan atas semangat untuk membangun hubungan yang lebih baik antara MAN Pesanggaran dan Virdes Cluring. Pada pihak bersepakat untuk menjalin kerjasama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
Memorandum kesepahaman ini adalah kesepakatan kerjasama antara Madrasah Aliyah Negeri Pesanggaran Banyuwangi, selanjutnya disebut  Pihak Pertama, dan Virdes Cluring selanjutnya disebut Pihak Kedua, tentang kegiatan Pembelajaran Membatik di lingkungan kerja Pihak Kedua.

Pasal  2
Dalam melaksanakan kerjasama ini para pihak akan berlandaskan kepada Memorandum saling Pengertian (Memorandum of Understanding) antara MAN Pesanggaran dan Virdes Cluring tentang program pembelajaran membatik di industri Batik Virdes Cluring

Pasal 3
Dalam Melaksanakan kerjasama ini Pihak pertama akan :
a.    Menugaskan Siswa MAN Pesanggaran untuk mengadakan pengamatan dan pembelajaran membatik secara berkala  (36 bulan)
b.    Memberikan dukungan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pembelajaran di Virdes Cluring selama kegiatan berlangsung.
c.    Menangung semua akomodasi yang diperlukan dalam kegiatan Pembelajaran tersebut.
d.    Menghentikan kegiatan pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal  lain yang dianggap perlu.



Pasal 4
Dalam Melaksanakan Kerjasama ini Pihak Kedua Akan :
a.    Menugaskan mitra/karyawan untuk membantu semua keperluan yang dibutuhkan dalam pembelajaan membatik
b.    Memberikan dukungan, pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM)  selama berlangsung
c.    Menyediakan dan dan memfasilitasi siswa MAN Pesanggaran yang sedang melaksanakan studi.
d.    Dapat menghentikan kegiatan Pembelajaran karena alasan-alasan keamanan, kesehatan, perilaku dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 5
Para Pihak akan menegakkan standar tindakan professional dan transparansi yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan kerjasama ini.

Pasal 6
Para pihak bersepakat untuk menempuh cara-cara dialog dan kekeluargaan jika timbul permasalahan selama berlangsungnya kerjasama ini.

Banyuwangi, 1 Juli 2010
MAN Pesanggaran Banyuwangi
Kepala Madrasah                                                                      Pimpinan



Drs. Moh. Anwar, M.PdI                                                H. Muhammad Suyadi