Daftar Gaji PNS 2014
– Para PNS pada bulan menjelang Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri ini
bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah
sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Sesuai
PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp
1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan
IV e dengan masa bakti 32 tahun.