Sesuai
PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp
1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan
IV e dengan masa bakti 32 tahun.
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Jumat, 20 Februari 2015
DAFTAR GAJI POKOK PNS
Langganan:
Postingan (Atom)