Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Februari 2015

DAFTAR GAJI POKOK PNS


Hasil gambar untuk PNSDaftar Gaji PNS 2014 – Para PNS pada bulan menjelang Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Sesuai PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.