Daftar Gaji PNS 2014
– Para PNS pada bulan menjelang Pemilu dan Hari Raya Idul Fitri ini
bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah
sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
mengenai gaji pegawai negeri sipil.
Sesuai
PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp
1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan
IV e dengan masa bakti 32 tahun.
Dalam
PP 34 2014, perhitungan kenaikannya sebesar 7% dibanding gaji PNS tahun
2013 lalu. Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp
1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa
kerja 0 tahun.
Sementara gaji pokok
tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji
ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.
Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%.
Selain
gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang
didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja
dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
Sementara
tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan
berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk
PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang
di daerah dibebankan ke APBD. Selain itu pemerintah wajib memberikan
perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Berikut ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014 :
Untuk melihat PP No. 34 Tahun 2014 selengkapnya, silakan diunduh pada link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar