- Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sabtu, 20 Agustus 2016
Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian
Berkaitan dengan upaya standarisasi
pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, diantaranya:
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013
Permendikbud yang berkaitan dengan revisi Kurikulum 2013 (lihat: Permendikbud
No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian), kali ini saya akan berbagi tentang Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 beserta lampirannya.
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi
dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus
dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Langganan:
Postingan (Atom)