
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi
dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus
dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.