Menurut peraturan ini bahwa kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik
pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi
dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus
dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing
satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini
maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata
Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud
No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan
Permendikbud No. 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang Permendikbud No. 24 Tahun 2016 ini, silahkan klik tautan di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar