Tampilkan postingan dengan label APLIKASI RAPORT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APLIKASI RAPORT. Tampilkan semua postingan
Rabu, 07 Juni 2017
Selasa, 19 April 2016
APLIKASI RAPORK K 13
Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
- See more at: http://educreativities.blogspot.co.id/2016/04/aplikasi-rapor-madrasah-aliyah.html#sthash.jnFlrPmq.dpuf
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
- See more at: http://educreativities.blogspot.co.id/2016/04/aplikasi-rapor-madrasah-aliyah.html#sthash.jnFlrPmq.dpuf
Alhamdulillah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015
diharapkan bisa membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan
penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang
menerapkan Kurikulum 2013. Beberapa pertanyaan teknis yang sering muncul
di kalangan guru, antara lain:
- Bagaimana mengembangkan teknik penilaian sikap untuk mengukur Kompetensi Sikap Spiritual (KI-1) dan Sikap Sosial (KI-2)?
- Bagaimana menerapkan teknik penilaian portofolio atau projek untuk menilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan kompetensi keterampilan (K-4)?
- Bagaimana membuat Laporan Hasil Belajar Siswa?
Selain
hal-hal tersebut di atas peraturan ini lahir karena sebelumnya banyak
guru yang kesulitan dalam pengembangan penilaian ketika melaksanakan
kurikulum 2013. Berikut beberapa pendapat yang disampaikan sebagian
besar pendidik terkait dengan penilaian:
- Penilaian sikap spiritual (KI-1) dan sikap sosial (KI-2) sulit dilakukan, karena untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) tiap peserta didik diasumsikan harus dinilai pada semua mata pelajaran menggunakan berbagai teknik (observasi, jurnal, penilaian diri, dan penilaian antarteman) oleh semua pendidik.
- Pada penilaian pengetahuan dan keterampilan masih banyak pendidik yang belum terbiasa menggunakan beberapa teknik penilaian, seperti portofolio dan proyek.
- Pendidik kesulitan dalam penilaian menggunakan angka dengan skala 1-4 dan masyarakat kurang memahami makna nilai hasil belajar, contoh nilai 2,31 dari suatu mata pelajaran.
- Pengisian laporan hasil belajar (rapor) Kurikulum 2013 secara konvensional memerlukan tenaga, waktu dan kertas yang banyak. Sedangkan penerapan e-rapor masih sulit dilakukan.
- Penilaian kehilangan makna sehingga sulit digunakan untuk pembinaan dan perbaikan pembelajaran.
Mengakomodasi
masukan dari Masyarakat Penyelenggara Pendidikan yang menyatakan bahwa
terdapat kesulitan dalam melaksanakan penilaian berdasar ketentuan yang
terdapat pada Permendikbud Nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menegah, telah diterbitkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 pada tanggal 11 Desember tahun 2015.
Tentu
selain masalah di atas, masih ada lagi berbagai persoalan teknis
penilaian lainnya yang dialami para guru. Oleh karena itu, Kemendikbud
menerbitkan solusi melalui Buku Panduan Penilaian untuk SMA/SMK/SMP/SD
Kurikulum 2013 sebagai pengganti Lampiran Permendikbud Nomor 104 tahun 2014.
Isi
Buku Panduan ini mencakup konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik
untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian
keterampilan serta dilengkapi dengan beberapa contoh format
penilaiannya. Selain itu, dijelaskan juga tentang teknis pelaksanaan
penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian,
termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan cara
pengisiannya.
Adapun
mengenai persoalan penerapan e-rapor yang sulit dilakukan sebagaimana
pada point (4), maka kami buat Aplikasi Rapor untuk jenjang Madrasah
Aliyah yang telah disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 53 tahun 2015.
Download File
Aplikasi Rapor Madrasah Aliyah
Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
- See more at: http://educreativities.blogspot.co.id/2016/04/aplikasi-rapor-madrasah-aliyah.html#sthash.jnFlrPmq.dpufSesuai Permendikbud 53 Tahun 2015 Versi 2.2
RAPOR KELAS X SEMESTER 2
RAPOR KELAS XI SEMESTER 2
Selasa, 16 Februari 2016
APLIKASI RAPOR KURIKULUM 2013 UNTUK MADRASAH DI JAWA TIMUR
Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 untuk Madrasah di Jawa Timur, sudah
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
104.
Berikut link download untuk setiap jenjang yang ada di madrasah.
Madrasah Ibtida’iyah (Update 26-11-2015)
Madrasah Tsanawiyah (Update 16-12-2015)
Madrasah Aliyah
Catatan :
– Aplikasi sudah tidak memerlukan registrasi ulang
– Untuk aplikasi yang terdahulu sudah tidak dapat digunakan karena sudah tidak sesuai konversi dan undang-undang yang dipakai untuk menyusun aplikasi
Berikut link download untuk setiap jenjang yang ada di madrasah.
Madrasah Ibtida’iyah (Update 26-11-2015)
Madrasah Tsanawiyah (Update 16-12-2015)
Madrasah Aliyah
Catatan :
– Aplikasi sudah tidak memerlukan registrasi ulang
– Untuk aplikasi yang terdahulu sudah tidak dapat digunakan karena sudah tidak sesuai konversi dan undang-undang yang dipakai untuk menyusun aplikasi
Selasa, 26 Januari 2016
Kamis, 04 Desember 2014
Update Rapor MA Semester 1 Sesuai Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014
Dengan keluarnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tertanggal 3
Oktober 2014, maka ada beberapa hal yang berubah terutama mengenai penilaian
kurikulum 2013. Adapun perubahan-perubahan yang mendasar mengenai penilaian
antara lain:
1. KKM
Nasional = 2,67
2. Konversi
Nilai
3. Teknik
Penilaian
- Penilaian Sikap: observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal
- Penilaian Pengetahuan: tes tertulis, observasi terhadap diskusi/tanya jawab/percakapan, dan penugasan
- Penilaian Keterampilan: unjuk kerja/kinerja/praktik, projek, produk, portofolio, dan tertulis
4. Nilai
Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
- untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
- untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
- untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
5. Ketentuan naik kelas untuk tingkat menengah (catatan)
- Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
- Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
Selengkapnya
baca Permendikbud 104. Download di sini
Bagi
Madrasah di wilayah Jawa Timur mohon disebarkan pada madrasah lainnya
Beri
komentar jika mengunduh.
Sumber : http://educreativities.blogspot.com/2014/11/update-rapor-ma-semester-1-sesuai.html#sthash.UktE8KFj.dpuf
Langganan:
Postingan (Atom)