(POS
UJIAN NASIONAL 2015)
a.
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian
dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.
Pengawas ruang menerima penjelasan dan
pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c.
Pengawas ruang mengisi dan menandatangani
pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d.
Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa
naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan UN;
e.
Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN
dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2.
Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20
menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
b.
mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang
dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang
ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan
ke tempat duduk masing-masing;
d.
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam
keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh
peserta ujian;
e.
membacakan tata tertib peserta UN;
f.
membagikan naskah soal UN dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.
kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas
ruangan;
h.
memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk
mengecek kelengkapan soal;
i.
mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan
nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j.
mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi
isian pada LJUN secara benar;
k.
memastikan peserta UN telah mengisi identitas
dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.
mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN
dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan
peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n.
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu
membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk
bekerja dengan jujur.
p.
mempersilakan peserta UN untuk mulai
mengerjakan soal;
q.
Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN
wajib:
1)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana
sekitar ruang ujian;
2)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta
yang melakukan kecurangan;
3)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang UN selain peserta ujian.
4)
menaati larangan berikut: DILARANG merokok
di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r.
Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai,
pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima
menit;
s.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)
mempersilakan peserta UN untuk berhenti
mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta UN meletakkan naskah
soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)
menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah
peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang
ujian;
5)
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta
terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar
daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP,
DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG
UJIAN;
6)
menyusun naskah soal secara urut dari nomor
peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut
dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7)
menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani,
dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan
UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi
stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8)
menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai,
sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia
UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang
aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar