Rabu, 17 September 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai KTSP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014

Tidak ada komentar: