Minggu, 08 Maret 2020

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Hasil gambar untuk pkg dan pkb guruPenilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam  satu tahun,  yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)

Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Tidak ada komentar: