Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan
pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2
kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan
instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau
mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
|
Guru BK/
Konselor
|
Pedagogi
(7 kompetensi) |
Pedagogi
(3 kompetensi) |
Kepribadian
(3 kompetensi) |
Kepribadian
(4 kompetensi) |
Sosial
(2 kompetensi) |
Sosial
(3 kompetensi) |
Profesional
(2 kompetensi) |
Profesional
(7 kompetensi) |
Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat
dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian.
Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga
kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya
Inovatif.
Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu
untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
- Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
- Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
- Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar