Senin, 06 Agustus 2018

PERUBAHAN ISTILAH DALAM KURIKULUM 2013 ATAU K13 REVISI 2017

kurikulum-2013Penting Untuk Di Ketahui, Oleh rekan-rekan guru mengenai perkembangan kurikulum 2013 terbaru yang kami bagikan ini karena ada cukup banyak perubahan istilah k13 tahun 2017.
Adapun Berdasarkan permen No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMENDIKBUD No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
Dibawah ini merupakan beberapa daftar perubahan istilah kurikulum 2013 terbaru 2017 yang sangat penting diketahui oleh rekan-rekan guru seluruh Indonesia khususnya yang melaksanakan kurikulum 2013 Tahun pelajaran 2017/2018. Selamat membaca
1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )

PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )


a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
120 : 2 = 60 Tuntas
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Predikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.

Contoh:
jika KBM 75,
maka
Materi yang pernah diujikan.

1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH

( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASARKalau Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)
Kalau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).

PANDUAN PENYUSUNAN RPP K13
Berikut adalah isi komponen urutan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang perlu diketahui oleh bapak dan ibu guru.
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan KD yang akan dicapai;
j.media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Sumber/ Dikutip dari: http://www.guru-id.com/2017/06/daftar-perubahan-istilah-dalam.html

Tidak ada komentar: