Pembangunan dengan proyek yang dikaji dari aspek
kelayakan lingkungan disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk
mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Instrumen untuk mencapai pembangunan berlanjut adalah AMDAL.
Empat model AMDAL menurut PP 51/1993 :
- AMDAL Proyek Individual (PP 29/1986) Ã Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha/kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Kajian ini menghasilkan dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Pengertian ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan.
- AMDAL Kegiatan Terpadu à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Kawasan à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab.
- AMDAL Regional à Hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Dokumen AMDAL
Menurut PP 29/1986
|
Menurut PP 51/1993 dan PP 27/1999
|
|
|
Fungsi PIL :
- Sebagai alat penapis apakah sesuatu rencana kegiatan perlu dilengkapi dengan ANDAL atau tidak, yang dikaitkan dengan dampak lingkungan.
- Untuk penilaian ketetapan lokasi dari sesuatu rencana kegiatan, apakah lokasinya harus dipindah/tidak.
- Sebagai acuan untuk menyusun RKL dan RPL apabila rencana kegiatan tidak mempunyai dampak penting.
- Sebagai acuan untuk penyusunan KA-ANDAL apabila ternyata rencana kegiatan mempunyai dampak penting.
- Data PIL digunakan pula untuk ANDAL sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan sampel ulang, hanya menambahkan saja.
Tata Laksana Prosedur Pelaksanaan AMDAL Menurut PP 29/1986 :
a. Pemrakarsa
rencana kegiatan mengajukan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kepada
instansi yang bertanggung jawab. PIL tersebut dibuat berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang ditugaskan mengelola
lingkungan hidup. Dalam uraian di bawah ini, yang dimaksud dengan
Menteri KLH adalah ’Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup’.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberi
keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa
kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah
wewenangnya.
b. Apabila
lokasi sebagaimana tercantum dalam PIL dinilai tidak tepat, maka
instansi yang bertanggung jawab menolak lokasi tersebut dan memberikan
petunjuk tentang kemungkinan lokasi lain dengan kewajiban bagi
pemrakarsa untuk membuat PIL yang baru. Apabila suatu lokasi dapat
menimbulkan benturan kepentingan antar sektor maka instansi yang
bertanggun jawab mengadakan konsultasi dengan Menteri KLH dan Menteri
atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang bersangkutan.
c. Apabila
hasil penilaian PIL menentukan bahwa perlu dibuatkan ANDAL, berhubung
dengan adanya dampak penting rencana kegiatan terhadap lingkungan, baik
lingkungan geobiofisik maupun sosial budaya, maka pemrakarsa bersama
instansi yang bertanggung jawab membuat KA-ANDAL.
d. Apabila
ANDAL tidak perlu dibuat untuk suatu rencana kegiatan, berhubung tidak
ada dampak penting, maka pemrakarsa diwajibkan untuk membuat Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL).
e. Apabila
dari semula sudah diketahui bahwa akan ada dampak penting, maka tidak
perlu dibuat PIL lebih dahulu akan tetapi dapat langsung menyusun
KA-ANDAL.
f. ANDAL
merupakan komponen studi kelayakan rencana kegiatan sehingga dengan
demikian terdapat tiga studi kelayakan dalam perencanaan pembangunan,
yaitu : Teknis, Ekonomis dan Lingkungan (TEL). Biaya rencana kegiatan
sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan rencana kegiatan tersebut
meliputi pula biaya penanggulangan dampak negatif dan pengembangan
dampak positifnya.
g. Pedoman
umum penyusunan ANDAL dibuat oleh Menteri KLH. Pedoman teknis
penyusunan ANDAL ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan
berdasarkan pedoman umum penyusunan ANDAL yang dibuat oleh Menteri KLH.
h. Apabila
ANDAL menyimpulkan bahwa dampak negatif yang tidak dapat ditanggulangi
berdasarkan ilmu dan teknologi lebih besar dibanding dengan dampak
positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak
rencana kegiatan yang bersangkutan. Terhadap penolakan ini, pemrakarsa
dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari
instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 14 hari sejak
diterimanya keputusan penolakan. Pejabat yang lebih tinggi tersebut
memberi keputusan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari
sejak diterimanya pernyataan keberatan, setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri KLH. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.
i. Apabila
ANDAL disetujui, maka pemrakarsa menyusun RKL dan RPL dengan
menggunakan pedoman penyusunan RKL dan RPL yang dibuat oleh Menteri KLH
atau Departemen yang bertanggung jawab.
j. Keputusan
persetujuan ANDAL dinyatakan kadaluarsa apabila rencana kegiatan tidak
dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sejak ditetapkannya keputusan
tersebut. Pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan
atas ANDAL. Terhadap permohonan ini instansi yang bertanggung jawab
memutuskan dapat digunakan kembali ANDAL, RKL dan RPL yang telah dibuat
atau wajib diperbaharuinya dokumen-dokumen tersebut.
k. Keputusan
persetujuan ANDAL dinyatakan gugur, apabila terjadi perubahan
lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena
kegiatan lain, sebelum rencana kegiatan dilaksanakan. Pemrakarsa perlu
membuat ANDAL baru berdasarkan rona lingkungan baru.
Berdasarkan PP 51/1993 dan PP 27/1999, prosedur
pelaksanaan penyusunan AMDAL tidak perlu dokumen penapis yaitu Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL). Tetapi langsung dilakukan pembuatan
KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL. Pada PP 29/1986 bagi kegiatan usaha yang
sudah beroperasional perlu menyusun Studi Evaluasi Mengenai Dampak
Lingkungan (SEMDAL) dan tata laksananya, yang prosedurnya hampir sama
dengan AMDAL. Sejak PP 51/1993 penyusunan dokumen SEMDAL sudah tidak
diatur, namun muncul ketentuan kegiatan usaha yang menginginkan
mengetahui kinerja pengelolaan lingkungannya dapat menyusun Audit
Lingkungan (Kep. Men. LH No. 42/1994).
Pelaksanaan penyusunan KA, ANDAL, RKL dan RPL harus
disusun oleh konsultan. Konsultan yang ditunjuk harus cukup
kualifikasinya dan bukan perusahaan yang ada hubungan secara
organisatoris dengan pemrakarsa. Konsultan pemerintah yang dimiliki oleh
universitas yaitu Pusat Studi Lingkungan atau Pusat Penelitian
Lingkungan Hidup.
Syarat kualifikasi konsultan :
a. Memiliki badan hukum dengan akte notaris
b. Memiliki staf yang telah memiliki sertifikat AMDAL B
c. Memiliki kemampuan untuk menganalisis data laboratorium
d. Terdaftar di Inkindo atau kantor yang bertanggung jawab di bidang AMDAL
Skema Bagan Alir Proses Perencanaan AMDAL sesuai dengan PP 29 Tahun 1986
Skema Bagan Alir Proses Perencanaan AMDAL sesuai dengan PP 51 Tahun 1993 dan PP 27 Tahun 1999
Skema Langkah-langkah Penyusunan AMDAL
Empat Dokumen AMDAL menurut PP No 27 Tahun 1999
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
- Merumuskan ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
- Merupakan
proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau
kegiatan, termasuk pelingkupan terhadap masalah utama untuk mendapatkan
dampak besar dan penting serta pelingkupan untuk mendapat batas wilayah
studi.
Dasar pertimbangan perlunya disusun KA-ANDAL yaitu :
- Keanekaragaman à Keanekaragaman rencana kegiatan (bentuk, ukuran, tujuan, dsb) dan rona lingkungan (letak geografis, keanekaan faktor lingkungan, faktor manusia, dsb) kemungkinan akan menimbulkan dampak lingkungan yang berbeda-beda pula. KA diperlukan untuk memberikan arahan tentang komponen kegiatan yang manakah yang harus ditelaah dan komponen lingkungan manakah yang perlu diamati selama penyusunan ANDAL.
- Keterbatasan sumberdaya à KA memberikan ketegasan tentang bagaimana menyesuaikan tujuan dan hasil yang ingin dicapai dalam keterbatasan sumberdaya (waktu, dana, tenaga teknik, metode, dsb) tanpa mengurangi mutu pekerjaan ANDAL.
- Efisiensi à Pengumpulan data dan informasi untuk kepentingan ANDAL perlu dibatasi pada faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan.
Setiap penyusun KA-ANDAL harus menempatkan rencana
kegiatan sebagai bagian dari pembangunan berwawasan lingkungan yang
bertujuan untuk melestarikan kemampuan sumberdaya alam dan memelihara
dan meningkatkan keserasian kualitas lingkungan hidup, dengan memahami 2
komponen lingkungan berikut :
- Komponen lingkungan yang ingin dipertahankan, dijaga dan dilestarikan fungsi keberadaannya, meliputi
- hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer
- sumberdaya air
- keanekaragaman hayati
- warisan alam dan warisan budaya
- kesehatan dan kenyamanan lingkungan
- kualitas udara
- daya dukung lingkungan
- warisan alam dan warisan budaya
- nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan
- Komponen lingkungan yang berubah secara mendasar atau oleh kegiatan baik yang tercantum atau tidak dalam sasaran kegiatan, meliputi
- taraf hidup masyarakat
- lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat
- pemanfaatan sumberdaya alam antara lain pemilikan dan penguasaan lahan
- modal pembangunan
- kualitas manusia
- kelembagaan dan citra masa depan kehidupan manusia dan lingkungan
- kesehatan masyarakat
Tujuan penyusunan KA-ANDAL :
- Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL
- Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Fungsi dokumen KA-ANDAL :
- Sebagai rujukan penting tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL bagi pemrakarsa, instansi teknis yang bertanggung jawab, konsultan penyusun dan komisi AMDAL.
- Sebagai salah satu rujukan untuk penilai dokumen ANDAL untuk evaluasi hasil studi ANDAL.
Manfaat KA-ANDAL :
- Sebagai pedoman proses pelaksanaan pekerjaan maupun evaluasi pihak-pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemrakarsa, konsultan penyusun, komisi AMDAL, tim teknis dan instansi teknis yang bertanggung jawab.
- Bahwa KA-ANDAL harus disusun dan disepakati bersama oleh semua pihak yang berkepentingan yaitu pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab maupun calon penyusun ANDAL dimaksud untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
2. Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL)
Data informasi yang dikumpulkan untuk pembuatan ANDAL yaitu :
- Komponen rencana kegiatan
Data tentang berbagai aktivitas rencana
kegiatan baik pada tahap pra konstruksi, konstruksi maupun pasca
konstruksi. Data tersebut berkaitan langsung dengan berbagai dampak yang
mungkin akan timbul apabila kegiatan tersebut akan dilaksanakan
nantinya.
- Komponen rona lingkungan
Data yang dikumpulkan terutama konponen lingkungan
(biogeofisik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat),
yang akan mengalami dampak akibat rencana kegiatan maupun yang dapat
mempengaruhi terhadap rencana kegiatan tersebut.
- Metodologi
Metodologi pengambilan dan analisis data untuk berbagai
komponen lingkungan tersebut harus jelas dan sesuai dengan metode yang
biasanya digunakan pada masing-masing komponen lingkungan tersebut.
Canter (1977) membagi langkah-langkah menyusun ANDAL ke dalam lima langkah dasar, yaitu :
- Mempelajari data dasar (basic data)
- Rona lingkungan (description of environmental setting)
- Analisis dampak (impact assessment) yang terdiri atas identifikasi, prediksi dan evaluasi
- Seleksi usulan aktivitas proyek (selection of proposed action)
- Penyusunan laporan ANDAL (preparation of environmental impact statement)
(skema hal 96)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan ANDAL :
- Dalam pelaksanaan ANDAL harus berpegangan pada KA yang telah disepakati bersama.
- Laporan ANDAL disusun sesuai Pedoman Umum secara nasional tentang Penyusunan ANDAL yang telah ditetapkan oleh Kep. Kepala Bapedal No. 9 tahun 2000 beserta lampirannya.
- Setiap tahapan penyusunan ANDAL, dibuat laporan kemajuan secara bersambung dan dikonsultasikan dengan pihak pemrakarsa, tim teknis AMDAL dan komisi penilai untuk memperoleh perbaikan seperlunya.
- Draft laporan akhir dipresentasikan/diseminarkan dihadapan pemrakarsa dan pihak lain yang dianggap perlu untuk mendapat masukan bagi penyempurnaan laporan tersebut. Baru kemudian dipresentasikan di dalam sidang komisi AMDAL untuk mendapat penilaian. Apabila telah baik dan benar, dokumen ANDAL ini mendapat pengesahan dari komisi AMDAL.
- Laporan ANDAL yang telah selesai, dibuatkan ringkasan eksekutifnya sekitar
10-20 halaman.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Berisi
uraian tentang komponen lingkungan yang terkena dampak, tujuan, sumber
dampak, bobot dan tolak ukur dampak serta upaya pengelolaan lingkungan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam menanggulangi dampak.
Dokumen RKL disusun dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu :
- Teknologi
Berupa upaya secara teknis untuk menanggulangi kerusakan
lingkungan, khususnya limbah dan pencemaran. Penanggulangan terutama
diprioritaskan terhadap pencemaran B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan
kerusakan sumberdaya alam, baik hayati maupun non hayati, yang diduga
timbul.
- Ekonomi
Uraian tentang bagaimana kemungkinan bantuan pihak-pihak
tertentu (pemerintah ataupun swasta) dapat membantu dari segi finansial
berupa peringanan bea masuk, pajak, kredit bank, kemungkinan kemudahan
dalam prosedur, masuknya peralatan penanggulangan dan pencegahan dampak
negatif.
Sistem ganti rugi, kalau terpaksa membebaskan lahan, dan
berbagai upaya pendekatan masalah sosial yang mungkin timbul selama pra
konstruksi dan konstruksi.
- Institusional.
Uraian tentang pengembangan kerjasama institusional terhadap sektor pihak terkait.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Disusun atas dasar rekomendasi yang terdapat dalam dokumen ANDAL dan RKL.
- Berisi
uraian tentang dampak penting yang timbul, faktor lingkungan yang
dipantau, tolak ukur dampak, lokasi dan periode pemantauan.
- Berisi
pihak-pihak yang berkewajiban sebagai pelaksana untuk memantau
lingkungan dan kewajiban pihak-pihak lain yang memanfaatkan umpan balik
hasil pemantauan yang dilaksanakan.
Fungsi dokumen RPL :
- Sebagai
pedoman yang lebih rinci tentang bagaimana seharusnya pemantauan
lingkungan dilaksanakan, kapan dilaksanakan dan siapa yang bertanggung
jawab terhadap upaya pemantauan dari hasil pemantauan.
PENAPISAN (SCREENING)
Tujuan dilaksanakannya penapisan yaitu untuk menetapkan
apakah suatu proyek perlu dilakukan AMDAL atau tidak. Dengan telah
ditetapkannya perlu atau tidaknya AMDAL, suatu proyek akan dapat
dipercepat proses penyusunan AMDAL sebagai syarat memperoleh ijin
pelaksanaan pembangunan. Pasal 2 dari PP 51/1993 ini menyebutkan bahwa
penapisan rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri LH
(Sek Men. LH No.11/1994) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 tahun. Hal ini telah dilaksanakan dengan terbitnya SK
Menteri LH No.3 Tahun 2000 dan yang terakhir Kep.Men.LH No.17 Tahun
2001.
Menurut United Nation Environmental Programme (1988) untuk melaksanakan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :
- Suatu kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek
- Pembandingan uraian usulan proyek dengan daftar proyek yang perlu AMDAL
- Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infrastruktur dan ambang batas kualitas lingkungan
- Penggunaan analisis yang lebih memadai dan penyiapan tambahan data baru di samping data yang telah tersedia
Dalam PP 27 Tahun 1999 disebutkan kriteria rencana kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
- Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan (alam buatan, sosial dan budaya)
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan/atau mempegaruhi pertahanan negara
Tabel Kriteria Proyek Pembangunan Regional yang Menimbulkan Dampak Terhadap Lingkungan
No
|
Pembangunan
|
Proyek Pembangunan
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
Penggunaan dan pengubahan lahan
Ekstraksi sumberdaya alam
Pembaharuan/permudaan/penggantian sumberdaya alam
Proses pertanian
Proses industri
Transportasi
Energi
Treatment air dan pembuangan limbah
Kepariwisataan
Konversi/Pengamanan pantai
|
Kota, industri, pertanian, lapangan terbang, transportasi, jaringan transmisi, pembangunan lepas pantai.
Penggalian, penambangan, penebangan kayu, pengambilan ikan dan satwa.
Reboisasi, pengelolaan satwa, pemupukan, pemanfaatan ulang limbah, penanggulangan banjir.
Pertanian, penggembalaan, hewan/ranch, irigasi.
Penggilingan besi dan baja, industri petrokimia, pulp/kertas.
Jaringan rel kereta api, pesawat terbang, mobil, kapal dan jaringan pipa.
PLTA, PLTN, PLTU, PLTB dan PLTD
Dumping limbah di laut, landfil, penumpukan limbah dalam tanah, penggunaan pestisida dan herbisida.
Area perburuan, taman dan lain-lain.
Kawasan wisata pantai, pemandian pantai, penyelaman, dan lain-lain.
|
Skema Penapisan dalam Pengambilan Keputusan pada AMDAL
PROSES STUDI ILMIAH
Studi AMDAL merupakan studi multi disiplin yang
mengkondisikan para pakar yang terkait dengan studi ini melaksanakan
proses penelitian secara ilmiah dan terpadu
Beberapa penelitian dalam studi AMDAL :
1. Pembagian penelitian menurut alasannya
- Penelitian dasar (basic research) Ã suatu penelitian yang mempunyai alasan intelektual dan dilakukan karena manusia ingin mengetahui sesuatu hal serta tidak langsung mempunyai kegunaan praktis.
- Penelitian terpakai (applied research) Ã penelitian yang mempunyai tujuan atau alasan praktis agar bisa dilakukan sesuatu hal yang jauh lebih baik, efektif dan efisien.
2. Pembagian penelitian menurut tempatnya
- Penelitian perpustakaan
- Penelitian laboratorium
- Penelitian lapangan
3. Pembagian penelitian menurut cara pelaksanaannya
- Penelitian eksperimen à penelitian untuk mengetahui apakah variabel intervensi atau variabel eksperimen efektif atau tidak.
- Penelitian evaluasi à penelitian yang dikembangkan dari penelitian dasar
- Grounded research à penelitian yang menghasilkan teori yang lahir dan berkembang di lapangan
- Survei à penelitian yang dilakukan dengan cara informasi atau data dikumpulkan dari responden dengan menggunakan kuisoner.
- Penelitian tindakan Ã
Tidak ada komentar:
Posting Komentar