Sabtu, 08 Juni 2013

Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar

Pendidikan lanjutan bagi PNS kini terbuka lebar dengan semakin jelasnya peraturan atau ketentuan serta syarat untuk pengajuan surat tugas belajar mapun surat ijin belajar dari instansi masing-masing.
Khusus PNS di kementerian agama ketentuan pokok aturan pemberian tugas belajar dan ijin belajar dapat dibaca langsung di sini atau download ketentuan di bagian bawah postingan ini.



  1. Setiap PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan pendidikan lanjutan program S1, S2, dan S3 wajib memiliki Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 175 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama.
  2. PNS Kementerian Agama yang akan atau sedang melaksanakan Tugas BElajar atau Izin Belajar wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, dan permohonan dimaksud diusulkan melalui saluran hierarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak PNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan perkuliahan pada Perguruan Tinggi.
  3. Surat Keputusan Tugas Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan tugas belajar:
      1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat Jasmani dan rohani;
      3. DP3 tahun terakhir setiap unsur bernilai Baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Batas usia maksimal 10 tahun sebelum batas usia pensiun;
      6. Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
    2. Kelengkapan administrasi permohonan tugas belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan pemberian beasiswa dari pihak sponsor;
      3. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa;
      4. Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
      7. Asli surat perjanjian tugas belajar yang dikeluarkan pihak sponsor.
  4. Surat Keputusan Izin Belajar diberikan kepada PNS Kementerian Agama setelah memenuhi persyaratan dan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
    1. Persyaratan izin belajar:
      1. Sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2. Sehat jasmani dan rohani;
      3. DP3 dalam dua tahun terakhir setiap unsur bernilai baik;
      4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      5. Perguruan tinggi tempat belajar telah terakreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dan bukan model pendidikan kelas jauh dan atau kelas Sabtu-Minggu;
      6. Program studi yang akan ditempuh memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama.
      7. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan;
    2. Kelengkapan administrasi permohonan izin belajar:
      1. Surat pengantar dari pimpinan organisasi;
      2. Asli surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari perguruan tinggi;
      3. Asli jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang dilaksanakan di luar jam kantor;
      4. Asli surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tentang profil perguruan tinggi termasuk alat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas PNS yang bersangkutan;
      5. Asli DP3 tahun terkahir;
      6. Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  5. Surat Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk program sarajana (S1) ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi masing-masing dan untuk pascasarjana (S2) serta (S3) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
  6. Bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki jabatan struktural yang akan atau sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatannya;
  7. Bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang akan atau sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

Tidak ada komentar: